Cari Vendor
Home SYARAT DAN KETENTUAN VENDOR BRIDESTORY

SYARAT DAN KETENTUAN VENDOR BRIDESTORY

Syarat dan Ketentuan Vendor diperbaharui pada 13 Agustus 2018

KETENTUAN UMUM

Syarat dan Ketentuan Vendor ini (selanjutnya disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan Vendor”) merupakan pengikatan hukum antara Vendor dan Bridestory, yang mengatur hak dan kewajiban Vendor dan Bridestory sehubungan dengan penggunaan Vendor atas Platform Bridestory.

Dengan melakukan registrasi sebagai Vendor pada Platform Bridestory, maka Vendor sepakat untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Vendor, Syarat dan Ketentuan Bridestory Pay Cashback, dan ketentuan-ketentuan lain yang telah atau akan ditetapkan oleh Bridestory sehubungan dengan Platform Bridestory, serta menyatakan dan menjamin bahwa: (i) Vendor merupakan individu yang sudah berusia 18 (delapan belas) tahun; dan (ii) secara hukum berhak untuk mengadakan perjanjian yang mengikat.

Apabila Vendor melakukan registrasi untuk dan atas nama perusahaan, organisasi atau entitas lainnya, maka Vendor menyatakan dan menjamin bahwa Vendor memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi, menggunakan Platform Bridestory, dan melaksanakan Transaksi untuk dan atas nama perusahaan, organisasi atau entitas tersebut.

1. DEFINISI

Dalam Syarat dan Ketentuan Vendor, kecuali secara tegas ditentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:

  • (a) “Akun Vendor” berati akun Bridestory yang dimiliki oleh Vendor setelah proses registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 dilakukan;
  • (b) “BANI” berarti Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang didirkan berdasarkan Surat Keputusan KADIN Indonesia Nomor: SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977;
  • (c) “Biaya” berarti jumlah yang dikenakan kepada Vendor atas Transaksi yang dilakukan, yang terdiri dari biaya transaksi, bunga cicilan dan/atau biaya admin sebagaimana didefiniskan dalam Pasal 5.1;
  • (d) “Bridestory Pay” berarti sistem penerimaan pembayaran yang disediakan oleh Bridestory untuk mengakomodasi pembayaran atas Transaksi;
  • (e) “Bridestory Point” berarti program pemberian reward bagi Vendor, yang disediakan oleh Bridestory sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 6.1;
  • (f) “Dashboard Account” adalah dashboard account yang terdapat dalam Akun Vendor, dimana Vendor dapat mengakses informasi-informasi terkait Platform Bridestory, antara lain informasi mengenai Biaya dan Bridestory Point;
  • (g) “Gangguan” memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 8.2;
  • (h) “HKI Bridestory” memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 9.1;
  • (i) “Hari Kerja” berarti hari (selain hari Sabtu atau hari Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia) dimana bank-bank di Jakarta menjalankan kegiatan operasional normal;
  • (j) “Informasi Rahasia” memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 10;
  • (k) “Informasi Registrasi” memiliki arti sebagaimana didefinisikan pada Pasal 2.1;
  • (l) “Konten Yang Dilarang” memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 11.1;
  • (m) “Pengguna” berarti pihak yang menggunakan Platform Bridestory, baik yang telah melakukan registrasi akun maupun sekedar mengunjungi Platform Bridestory
  • (n) “Penutupan Akun Vendor” memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 12.1;
  • (o) “Perjanjian Kerjasama Vendor” memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 4.2 (a);
  • (p) “Perselisihan” memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 15.2;
  • (q) “Platform Bridestory” berarti situs e-commerce yang dikelola dan dimiliki oleh Bridestory, berfungsi untuk mempertemukan calon pengantin dan vendor-vendor pernikahan, yang tersedia melalui www.bridestory.com, platform “ios” dan platform “android;
  • (r) “Produk” berarti barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh Vendor melalui Platform Bridestory sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3.1;
  • (s) “Rekening Vendor” adalah rekening bank yang digunakan oleh Vendor untuk aktivitas Transaksi, sebagaimana diberitahukan oleh Vendor dalam perjanjian kerjasama antara Vendor dan Bridestory;
  • (t) “Surat Penawaran” berarti surat penawaran dari Vendor kepada Pengguna yang sedikitnya mencantumkan detil Produk, harga, termin dan tanggal pembayaran, keterangan dan catatan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 4.1 huruf (b);
  • (u) “Syarat dan Ketentuan Bridestory Pay Cashback” berarti syarat dan ketentuan yang mengatur mengenai pemberian cashback bagi Pengguna atas Transaksi yang dilakukan, yang dapat dilihat di (klik disini)
  • (v) “Syarat dan Ketentuan Vendor” adalah syarat dan ketentuan ini, yang berlaku bagi Vendor sehubungan dengan penggunaanya atas Platform Bridestory;
  • (w) “Transaksi” berarti transaksi jual beli Produk antara Vendor dan Pengguna melalui Platform Bridestory; dan
  • (x) “Vendor” berarti vendor pernikahan yang telah melakukan registrasi sebagai Vendor di dalam Platform Bridestory.

2. AKUN VENDOR

2.1 Vendor bertanggung jawab atas kerahasiaan dari Login ID, password, email dan informasi-informasi lainnya sehubungan dengan Akun Vendor (“Informasi Registrasi”). Oleh karena itu, Vendor tidak diperkenankan untuk:

  • (a) memberitahukan Informasi Registrasi kepada pihak lain; dan
  • (b) menyimpan Informasi Registrasi dalam telepon selular atau sarana penyimpanan lain yang memungkinkan diketahui pihak lain.

2.2 Bridestory akan memproses segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan Platform Bridestory berdasarkan Informasi Registrasi, dan memperlakukan Informasi Registrasi sebagai perintah yang sah dari Vendor. Bridestory tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi apakah Akun Vendor adalah benar digunakan oleh Vendor.

2.3 Apabila Vendor menyadari adanya akses ilegal terhadap Akun Vendor, atau adanya penyalahgunaan terhadap Informasi Registrasi, Vendor dapat memberitahukan kepada Bridestory melalui email di support@bridestory.com. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan tersebut tidak membuat Bridestory bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan Informasi Registrasi atau akses ilegal terhadap Akun Vendor.

3.PRODUK

3.1 Dalam Platform Bridestory, Vendor hanya diperkenankan untuk menawaran barang dan/atau jasa (“Produk”) sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I.

3.2 Bridestory berhak untuk secara seketika menghapus barang dan/atau jasa lain yang ditawarkan oleh Vendor melalui Platform Bridestory yang tidak sesuai dengan Produk.

4. BRIDESTORY PAY SEBAGAI METODE PEMBAYARAN

4.1 Pembayaran atas Transaksi dapat dilakukan melalui Bridestory Pay, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Pengguna melakukan pemesanan atas Produk yang ditawarkan oleh Vendor;

(b) setelah Vendor menerima pesanan, Vendor berkewajiban untuk mengirimkan surat penawaran dengan format yang disediakan Platform Bridestory (“Surat Penawaran”) kepada Pengguna;

(c) apabila Pengguna menyetujui Surat Penawaran, maka Pengguna akan mengklik metode pembayaran dengan Bridestory Pay, dan melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Penawaran serta kesepakatan antara Pengguna dan Vendor; dan

(d) Bridestory akan meneruskan pembayaran dari Pengguna kepada Vendor, setelah dikurangi Biaya (jika ada).

4.2 Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.1 huruf (d), akan dilakukan oleh Bridestory kepada Vendor dengan cara transfer ke Rekening Vendor, selambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diterimanya permintaan pembayaran dari Vendor melalui Platform Bridestory, dengan ketentuan bahwa:

(a) Vendor telah menandatangani perjanjian kerjasama yang dibuat antara Bridestory dan Vendor (“Perjanjian Kerjasama Vendor”);

(b) Vendor telah melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan Perjanjian Kerjasama Vendor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.2 (a), yakni:

(i) jika perorangan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau

(ii) jika perusahaan, seperti perseroan terbatas atau commanditaire vennotschap: NPWP dan anggaran dasar terakhir perusahaan; dan

(c) nama yang tertera pada Rekening Vendor dan NPWP yang digunakan, sesuai dengan nama Vendor yang menandatangani Perjanjian Kerjasama Vendor

Ilustrasi:

Apabila penandatangan dalam Perjanjian Kerjasama Vendor adalah PT ABC, maka Rekening Vendor dan NPWP yang digunakan haruslah atas nama PT ABC.

5. BIAYA TRANSAKSI, BUNGA CICILAN DAN BIAYA ADMIN

5.1 Dalam penggunaan Bridestory Pay, Bridestory berhak untuk memberlakukan biaya transaksi, bunga cicilan, dan/atau biaya admin kepada Vendor atas Transaksi yang dilakukan (yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Biaya”). Ketentuan mengenai besaran Biaya dapat dilihat di Dashboard Account, dan dapat sewaktu-waktu berubah berdasarkan pertimbangan Bridestory. Oleh karena itu, Vendor berkewajiban untuk secara berkala memperhatikan segala informasi yang terdapat di Dashboard Account.

5.2 Guna keperluan pembayaran Biaya, Bridestory berhak untuk secara langsung memotong pembayaran atas Transaksi dari Pengguna, sebelum diteruskan kepada Vendor.

5.3 Apabila terdapat selisih perhitungan Biaya yang terdapat pada catatan Bridestory dan catatan Vendor, masing-masing pihak berhak untuk meminta diadakannya rekonsiliasi. Rekonsiliasi dapat dilakukan secara langsung, dalam suatu pertemuan, melalui surat maupun melalui email. Hasil rekonsiliasi wajib untuk dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dengan format yang dirasa cukup oleh para pihak.

6. BRIDESTORY POINT

6.1 Atas setiap Transaksi yang dilakukan, Bridestory akan memberikan Bridestory Point kepada Vendor, yang dapat digunakan oleh Vendor untuk membeli produk-produk atau layanan-layanan yang tersedia pada Platform Bridestory (“Bridestory Point”).

6.2 Pengguna dapat melihat ketentuan mengenai besaran pemberian Bridestory Point di Dashboard Account. Besaran pemberian Bridestory Point dapat berubah sewaktu-waktu atas pertimbangan Bridestory. Oleh karena itu, Vendor berkewajiban untuk secara berkala memperhatikan segala informasi yang terdapat di Dashboard Account.

6.3 Bridestory berhak untuk membatalkan Bridestory Point apabila terdapat indikasi kecurangan atau penipuan yang dilakukan Vendor.

6.4 Bridestory berhak untuk mengubah atau menghentikan sebagian atau seluruh operasional dan layanan yang berkaitan dengan Bridestory Point sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam kasus ini, Bridestory tidak bertanggung jawab kepada Vendor atau Pengguna atas potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan.

6.5 Bridestory Point tidak dapat dipindahtangankan atau ditukar dengan uang tunai.

7. PAJAK

7.1 Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan penggunaan Platform Bridestory merupakan tanggung jawab masing-masing pihak, baik Vendor maupun Bridestory, dan masing-masing pihak berkewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan ketentuan perpajakan di Republik Indonesia.

7.2 Pembayaran Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.1 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila Vendor memiliki pertanyaan sehubungan dengan perpajakan, maka Vendor dapat menghubungi Bridestory melalui email sebagai berikut: finance@bridestory.com

8. PELEPASAN TANGGUNG JAWAB

8.1 Vendor memahami bahwa Transaksi adalah hubungan antara Pengguna dan Vendor. Bridestory hanya berkewajiban untuk mengelola Platform Bridestory sebaik mungkin untuk memudahkan Transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada, penyediaan Bridestory Pay. Oleh Karena itu, Vendor membebaskan Bridestory dari segala bentuk tanggung jawab terhadap seluruh atau sebagian kerugian atau hilangnya keuntungan yang dialami oleh Vendor, maupun Pengguna yang timbul dari, atau sehubungan dengan Transaksi.

8.2 Segala sesuatu yang terkait dengan Platform Bridestory, disediakan oleh Bridestory “sebagaimana adanya”. Bridestory tidak menyatakan dan menjamin bahwa Platform Bridestory adalah suatu perangkat lunak (software) yang sempurna. Sangat dimungkinkan untuk terjadinya gangguan, kesalahan, kekeliruan ataupun infeksi virus dalam Platform Bridestory, yang mungkin menyebabkan, antara lain, hilangnya sebagian atau seluruh informasi dalam Platform Bridestory, atau delay atas perintah tertentu dalam penggunaan Platform Bridestory (“Gangguan”). Vendor dengan ini menyatakan bahwa Vendor telah memahami risiko-risiko tersebut dan melepaskan Bridestory dari segala bentuk tanggung jawab terhadap seluruh atau sebagian kerugian atau hilangnya keuntungan yang dialami oleh Vendor maupun Pengguna yang dikibatkan oleh Gangguan.

8.3 Apabila terjadi Gangguan terhadap Platform Bridestory dan/atau Bridestory Pay, sehingga Gangguan tersebut menyebabkan (a) dana Pengguna telah terdebit namun belum diterima oleh Vendor; dan/atau (b) Vendor kehilangan Bridestory Point, maka Vendor wajib untuk memberikan pemberitahuan kepada Bridestory melalui email ke support@bridestory.com

8.3 Dalam mengelola dan memberikan layanan melalui Platform Bridestory, Bridestory senantiasa menjaga keamanan informasi-informasi yang diberikan oleh Vendor, termasuk namun tidak terbatas pada Informasi Registrasi, dari kehilangan atau kebocoran yang diakibatkan perolehan secara ilegal oleh pihak lain, dengan menerapkan sistem keamanan yang wajar sesuai standar yang berlaku. Namun, Bridestory tidak menyatakan dan menjamin bahwa Platform Bridestory telah terbebas dari kehilangan atau kebocoran informasi yang diakibatkan oleh pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) carding, (ii) cracking, (iii) phising, dan (iv) malware, yang ditujukan baik kepada Platform Bridestory maupun infrastruktur pendukungnya. Vendor dengan ini menyatakan bahwa Vendor telah memahami risiko-risiko tersebut dan melepaskan Bridestory dari segala bentuk tanggung jawab terhadap seluruh atau sebagian kerugian atau hilangnya keuntungan yang dialami Vendor sehubungan dengan kebocoran informasi-informasi yang diakibatkan oleh perolehan secara ilegal oleh pihak lain.

8.5 Dalam penggunaan Platform Bridestory, Vendor menyatakan dan menjamin bahwa Vendor adalah pemilik dari informasi-informasi yang diberikan kepada Bridestory dan/atau informasi-informasi yang diunggah ke dalam Platform Bridestory. Oleh karena itu Vendor membebaskan Bridestory dari segala bentuk tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan adanya klaim atau tuntutan dari pihak lain yang berasal dari dan/atau terkait dengan informasi-informasi yang Vendor berikan.

9. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

9.1 Segala sesuatu mengenai Platform Bridestory, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, gambar, logo, tombol, konten, fitur, perangkat lunak (software) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungi berdasarkan, termasuk namun tidak terbatas pada, (i) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, (ii) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, (iii) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan (iv) peraturan perundang-undangan lain yang relevan (“HKI Bridestory”). Vendor hanya diperbolehkan untuk menggunakan, dengan kata lain, mengunduh atau mencetak HKI Bridestory untuk kepentingan pribadi Vendor dan bukan untuk tujuan komersial.

9.2 Sebagai bagian dari pelayanan Bridestory, Bridestory akan membantu Vendor dalam memasarkan Produk. Oleh karena itu, Vendor dengan ini memberikan hak secara penuh kepada Bridestory untuk menggunakan konten-konten Vendor yang terdapat di dalam Platform Bridestory, termasuk namun tidak terbatas pada, gambar, foto, desain, nama bisnis, untuk keperluan apapun menurut pertimbangan Bridestory, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan atau memberikan pemberitahuan kepada Vendor.

10. KERAHASIAAN

Vendor berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari informasi-informasi yang diberikan oleh Bridestory, atau informasi-informasi lain yang Vendor dapatkan sehubungan dengan penggunaan Platform Bridestory, termasuk namun tidak terbatas pada, Biaya, informasi komersil, kontraktual, keuangan, rahasia perdagangan, ide, konsep, teknologi, desain, spesifikasi, data diagram, infromasi teknis lainnya, dalam bentuk apapun (“Informasi Rahasia”). Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia berlaku efektif sejak Vendor memperoleh Akun Vendor, dan akan terus berlaku walaupun Vendor telah mengakhiri hubungan Vendor dengan Bridestory melalui Penutupan Akun Vendor.

Apabila Vendor melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia, sehingga menyebabkan timbulnya hal-hal sebagai berikut:

(a) pengungkapan Informasi Rahasia;

(b) pencurian, penipuan dan/atau penyalahgunaan sehubungan dengan aset-aset Bridestory;

(c) pernyataan yang salah atau pernyataan palsu mengenai Bridestory;

(d) penghinaan atau pengancaman dari pihak manapun kepada Bridestory;

(e) hal-hal lain yang merugikan Bridestory dalam bentuk apapun;

maka Vendor bertanggung jawab secara penuh untuk memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian dan/atau hilangnya keuntungan yang dialami oleh Bridestory dan/atau mitra-mitra Bridestory yang timbul dari, atau sehubungan dengan, pelanggaran Vendor terhadap kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia.

11. KONTEN YANG DILARANG

11.1 Dalam menggunakan Platform Bridestory, Vendor dilarang untuk, dengan cara apapun menggunakan konten sebagaimana ditentukan dalam Lampiran II ("Konten Yang Dilarang").

11.2 Apabila terdapat indikasi bahwa Vendor menggunakan Konten Yang Dilarang di dalam Platform Bridestory, maka Bridestory berhak untuk secara seketika menghapus Konten Yang Dilarang dari Platform Bridestory.

11.3 Selambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah penghapusan Konten Yang Dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.2, Bridestory akan memberikan pemberitahuan kepada Vendor melalui email Vendor yang terdaftar dalam Platform Bridestory.

11.4 Apabila Vendor merasa konten yang dihapus adalah bukan Konten Yang Dilarang, maka Vendor berkewajiban untuk membuktikannya dengan menyerahkan, antara lain, surat pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyatakan bahwa konten yang dihapus bukanlah Konten Yang Dilarang.

12. PENGAKHIRAN SYARAT DAN KETENTUAN VENDOR

12.1 Apabila Vendor bermaksud untuk mengakhiri hubungan Vendor dengan Bridestory, yang berarti mengakhiri keberlakuan dari Syarat dan Ketentuan Vendor, maka Vendor dapat melakukan penutupan terhadap Akun Vendor, dengan cara mengirimkan permintaan penutupan akun melalui email Bridestory di support@bridestory.com dan selanjutnya Bridestory akan memproses permintaan penutupan atas Akun Vendor (“Penutupan Akun Vendor”).

12.2 Penutupan Akun Vendor tidak membebaskan Vendor dari segala kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal Penutupan Akun Vendor.

13. PELANGGARAN

Pelanggaran terhadap setiap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Vendor dan/atau ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan penggunaan Platform Bridestory oleh Vendor, memberikan hak kepada Bridestory untuk memberikan peringatan melalui email terdaftar Vendor. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja Vendor tidak memperbaiki pelanggarannya, maka Bridestory berhak untuk secara seketika melakukan Penutupan Akun Vendor.

14. JANGKA WAKTU

Syarat dan Ketentuan Vendor ini berlaku efektif sejak proses registrasi oleh Vendor selesai dilakukan, yaitu pada saat Vendor memperoleh Akun Vendor, dan akan terus berlaku, kecuali diakhiri oleh Bridestory atau Vendor melalui Penutupan Akun Vendor.

LAIN-LAIN

15.1 Hukum Yang Berlaku. Syarat dan Ketentuan Vendor, penafsiran dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia.

15.2 Penyelesaian Perselisihan. Setiap perbedaan atau perselisihan yang timbul akibat penafsiran dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Vendor ini (“Perselisihan”) sedapat mungkin akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Setiap Perselisihan wajib diberitahukan secara tertulis melalui email atau dengan cara lain yang dianggap relevan. Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari tidak tercapai kesepakatan dengan cara musyawarah, maka Perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase yang diselenggarakan di Jakarta dan diputus oleh BANI dengan 3 (tiga) orang arbiter yang ditunjuk sesuai dengan peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.

15.3 Perubahan. Vendor sepakat bahwa Bridestory berhak dan memiliki kewenangan penuh untuk sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan Vendor dan ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan penggunaan Platform Bridestory termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai Biaya dan Bridestory Point. Setiap perubahan akan diinformasikan ke email terdaftar Vendor. Ketentuan yang baru akan berlaku efektif 24 (dua puluh) empat jam setelah diumumkan ke email terdaftar Vendor. Apabila Vendor tidak bersedia untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan Vendor yang baru, Vendor dapat melakukan Penutupan Akun Vendor. Apabila Vendor tidak melakukan Penutupan Akun Vendor, maka Vendor dianggap telah bersedia dan sepakat untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan Vendor yang baru.

15.4 Keterpisahan. Apabila ada ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Vendor yang dianggap tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan baik secara keseluruhan atau sebagian, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hal tersebut tidak akan menghapuskan keabsahan dan keberlakuan dari ketentuan-ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan Vendor.

15.5 Lampiran. Semua lampiran dan dokumen yang dirujuk dalam Syarat dan Ketentuan Vendor merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Vendor dan oleh sebab itu berlaku mengikat Vendor.

Lampiran I: Produk

Produk yang dapat ditawarkan oleh Vendor melalui Platform Bridestory adalah sebagai berikut:

1. catering;

2. jewelry;

3. venue;

4. bridal;

5. decoration and lighting;

6. dress and attire;

7. favors and gifts

8. honeymoon;

9. invitations;

10. men’s formal wear;

11. photo booth;

12. photography;

13. videography;

14. wedding planning

15. wedding cake;

16. hair and makeup;

17. entertainment (MC);

18. entertainment (Music);

19. entertainment (DJ);

20. officiants;

21. others (unique services);

22. wedding shoes;

23. health and beauty;

24. boutonnieres and corsages;

25. sweet corner;

26. dance and choreography;

27. event rentals;

28. flowers; and

29. wedding accessories.

lang.tnc_appendix_two_title

lang.tnc_appendix_two_desc

lang.tnc_appendix_two_partOne

lang.tnc_appendix_two_partOne_a

lang.tnc_appendix_two_partOne_a_1

lang.tnc_appendix_two_partOne_a_2

lang.tnc_appendix_two_partOne_b

lang.tnc_appendix_two_partOne_c

lang.tnc_appendix_two_partOne_c_1

lang.tnc_appendix_two_partOne_c_2

lang.tnc_appendix_two_partOne_c_3

lang.tnc_appendix_two_partOne_c_4

lang.tnc_appendix_two_partOne_d

lang.tnc_appendix_two_partOne_d_1

lang.tnc_appendix_two_partOne_d_2

(iii) benda, gambar, dan/atau jasa penyiksaan baik hewan maupun manusia;

(e) barang dan/atau jasa yang memuat konten yang melanggar hak kekayaan intelektual;

(f) barang dan/atau jasa yang memuat konten jasa peretasan (hacking dan/atau cracking) dan/atau menyediakan akses tanpa hak atau melawan hukum atas sistem elektronik;

(g) barang dan/atau jasa yang memuat konten penyediaan dan/atau akses terhadap narkoba, zat adiktif dan psikotropika;

(h) barang dan/atau jasa yang memuat konten dengan materi ketidakjujuran, kecurangan atau menyesatkan orang lain antara lain iklan mistis atau takhayul, penipuan, jasa pencucian uang, jasa pemalsuan dokumen (termasuk dokumen ijazah dan/atau sertifikat), dan skema piramida (termasuk pemasaran afiliasi atau money game).

(i) barang dan/atau jasa yang memuat konten perdagangan manusia (human trafficking) dan/atau organ manusia;

(j) barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang rokok;

2. barang dan/atau jasa yang tidak memiliki perizinan untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan:

(a) barang dan/atau jasa yang memuat konten senjata, militer dan peledak. Termasuk dalam hal ini tentang menjual, memfasilitasi atau mendukung penjualan senjata dan aksesoris senjata yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti penjualan amunisi, bagian senjata, pistol, senapan, senjata udara, dan senjata bius;

(b) barang dan/atau jasa yang memuat konten obat-obatan, makanan, dan/atau minuman tertentu. Termasuk dalam kategori ini, antara lain:

(i) zat dan/atau obat-obatan terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

(ii) obat-obat yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya;

(iii) obat atau bahan yang mengandung zat terlarang;

(iv) obat-obatan (termasuk obat-obatan tradisional) yang tidak mempunyai izin edar dan/atau yang materi iklannya belum/tidak disetujui oleh instansi yang berwenang; dan/atau;

(v) minuman beralkohol;

(c) barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang tanaman dan/atau binatang yang dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;

(d) barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang alat dan/atau perangkat yang dilarang dan/atau yang tidak tersertifikasi oleh kementerian/lembaga contoh alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang dan/atau yang tidak tersertifikasi oleh Kementerian Informasi dan Informatika;

(e) barang dan/atau jasa yang memuat konten tentang bahan kimia yang beracun dan berbahaya;

(f) barang dan/atau jasa yang memuat rumah subsidi pemerintah;

(g) barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan jasa pernikahan siri; dan

(h) barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Butuh bantuan?
Cek Help Center kami.

kunjungi Help Center