Haruskah Mengubah Syarat Pengembalian Dana Jika Klien Membatalkan Atau Mengubah Hari-H?
[[ 1587693600 * 1000 | amDateFormat: 'll']] | 7,757 kunjunganBagi vendor-vendor pernikahan yang cakupannya besar, seperti gedung pernikahan dan dekorator, perjanjian atau kontrak kerja sama dengan klien adalah hal yang lumrah. Namun, bagi vendor dengan pengadaan jasa yang lebih sederhana, seperti perias dan penata rambut, desainer undangan, atau jasa rental lainnya, umumnya hanya diperlukan dokumen singkat berisi syarat dan ketentuan yang perlu klien setujui sebelum pembayaran. Bagi Anda yang sudah menjalankan bisnis selama lebih dari satu tahun dan klien-klien pun nyaman dengan prosedur yang Anda berikan, mungkin tidak ada urgensi untuk mengubah isi syarat dan ketentuan tersebut. Akan tetapi, tidak semua vendor siap dengan keadaan force majeure nasional, seperti pandemi virus COVID-19, yang tiba-tiba melanda. Berikut beberapa saran agar bisnis Anda tetap bisa berjalan dan di saat yang bersamaan, relasi dengan klien juga tetap terjaga baik.
Mungkin beberapa dari Anda memiliki satu atau dua poin syarat dan ketentuan seperti di bawah ini:
1. Uang muka atau down payment (DP), yang sudah dibayarkan dan biasanya berkisar antara 30% - 50% dari total harga jasa, tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dalam keadaan apapun.
2. Jika klien membatalkan namun sudah melunasi pembayaran, DP tidak dapat dikembalikan namun pembayaran kedua atau pelunasan bisa dikembalikan, atau dana tidak bisa dikembalikan sama sekali.
3. Jika klien mengganti tanggal setelah lebih dari jangka waktu tertentu (biasanya 2 - 3 bulan setelah persetujuan di awal), klien harus melakukan pembayaran lagi sebesar DP di awal untuk mengunci tanggal ketersediaan pemberi jasa.
Dalam kondisi saat ini di mana wabah COVID-19 menjadi pandemi nasional, baik vendor pernikahan maupun calon pengantin dilanda situasi yang sulit. Tidak hanya kemungkinan bisnis turun, namun calon pengantin pun dilanda kerugian baik material maupun waktu. Oleh karena itu, sebaiknya Anda juga mempertimbangkan situasi klien yang kurang kondusif, tapi jangan sampai mengorbankan bisnis Anda terlalu jauh. Pertimbangkan untuk mengubah atau mengimprovisasi isi syarat dan ketentuan jasa Anda seperti di bawah ini:
a. Jika klien memutuskan mengubah tanggal dan cocok dengan jadwal Anda, DP tidak dianggap hangus dan minta klien untuk segera melunaskan pembayaran.
b. Jika perubahan tanggal klien tidak cocok dengan jadwal Anda, Anda bisa mengembalikan 50% - 100% dari DP yang sudah dibayarkan.
c. Jika klien membatalkan namun sudah membayar lunas, Anda bisa mengembalikan dana sebesar 50% - 80% kepada klien.
d. Apabila Anda tetap memberlakukan poin no. 4, Anda bisa memberikan bonus jasa untuk menjaga hubungan baik dengan klien.
Yang bisa menghitung besarnya persenan dana yang harus dikembalikan adalah Anda sendiri. Hitung perkiraan untung-rugi yang akan Anda tanggung, baik material (pendapatan) maupun non-material (waktu, relasi dengan klien, branding image).
Foto: Davy Linggar
[[comment.account.data.accountable.data.businessName]] [[comment.account.data.accountable.data.fullName]]
[[ comment.content | extractEmoji ]]