Pentingnya Sebuah Kontrak Bagi Penyedia Jasa Pernikahan
[[ 1666076400 * 1000 | amDateFormat: 'll']] | 2,032 kunjunganBanyak pelaku bisnis jasa pernikahan merasa cukup membuat kesepakatan dengan calon klien menggunakan invoice. Padahal invoice sebenarnya hanyalah "mengikat" bagian kecil dari perjanjian bisnis antara kedua belah pihak. Artinya invoice saja tidak cukup, karena perlu ada "payung besar" yang mengatur ketentuan apa yang menjadi hak serta kewajiban dari masing-masing pihak yang terlibat. Adapun "payung besar" yang dimaksud adalah perjanjian atau kontrak antara penyedia jasa pernikahan dengan klien.
Sebagai pelaku bisnis jasa pernikahan, Anda tentu harus mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan seperti wanprestasi. Maka untuk melindungi kedua belah pihak dari hal yang merugikan tersebut sudah pasti dibutuhkan kontrak bisnis. Lantas, klausul atau ketentuan apa saja yang sebaiknya ada di dalam perjanjian penyedia jasa pernikahan?
- Kontrak harus melindungi kedua belah pihak.
Adalah wajib hukumnya dalam sebuah perjanjian kontrak isinya mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Maka kontrak perjanjian bisnis yang Anda berikan kepada calon klien haruslah objektif serta berdasarkan kesepakatan bersama. - Service atau lingkup pekerjaan yang Anda dan tim lakukan.
Klausul ini bukan hanya tentang penjabaran jasa apa saja yang Anda berikan kepada klien tapi juga secara spesifik menyebutkan waktu pelaksanaan atau rundown dari setiap pekerjaan. Idealnya seluruh detail pekerjaan yang Anda dan tim lakukan, mulai dari sebelum, saat, dan sesudah perhelatan pernikahan dilakukan. - Gambarkan dengan jelas sistem pembayaran yang dapat dipilih klien.
Pembayaran adalah klausul yang cukup krusial dalam kontrak penyedia jasa pernikahan, karena salah penerapannya bisa menimbulkan wanprestasi. Karena itu dalam kontrak sebaiknya disebutkan secara detail kapan jadwal pembayaran harus dilakukan oleh klien, mulai dari jadwal pembayaran uang muka, deposit, hingga pelunasan. Lalu sebutkan juga bagaimana pembatalan sepihak berpengaruh pada pembayaran yang sudah dilakukan. Serta adakah penalti jika klien terlambat melakukan pelunasan. - Pengaturan vendor dan pihak ketiga yang terlibat.
Mempersiapkan pernikahan adalah pekerjaan yang melibatkan banyak vendor. Maka penting untuk memastikan semua vendor yang terlibat akan satu visi serta misi dengan Anda serta calon pengantin. Klausul ini bersifat untuk mengatur agar setiap vendor yang terlibat bisa berkoordinasi dengan baik. Sebutkan juga apa yang menjadi hak dan tanggung jawab dari masing-masing vendor sehingga pada saat perhelatan pernikahan berlangsung semua bisa bekerja dengan maksimal. - Force Majeure, melindungi kedua belah pihak dari situasi luar biasa yang tak bisa diprediksi.
Istilah force majeure berasal dari bahasa Perancis yang melindungi semua pihak yang terlibat ketika terjadi situasi luar biasa seperti kebakaran, tsunami, banjir, gempa di lokasi perhelatan pernikahan akan dilakukan. Selain peristiwa tersebut, belakangan para pelaku bisnis jasa pernikahan juga memasukkan situasi pandemi kedalam klausul force majeure ini. Apa yang diatur dalam klausul ini sebenarnya adalah kesepakatan kedua belah pihak jika situasi-situasi tersebut terjadi bagaimana penyelesaian yang akan dipilih. - Kontrak akan memiliki kekuatan hukum jika ditandatangani secara langsung oleh kedua belah pihak.
Tanda-tangan pada kertas kontrak bermaterai sebenarnya menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat sudah memahami serta menerima klausul-klausul yang diatur. Artinya sebelum ditanda-tangani, Anda dan calon klien diberi ruang untuk berdiskusi untuk kemudian menemukan titik kesepakatan yang dituangkan dalam klausul-klausul. Jadi sangat penting untuk setiap pihak yang terlibat membaca terlebih dahulu seluruh isi kontrak baru kemudian menandatanganinya.
[[comment.account.data.accountable.data.businessName]] [[comment.account.data.accountable.data.fullName]]
[[ comment.content | extractEmoji ]]