Tips Mempertahankan Bisnis di Saat Industri Pernikahan Terdampak Pandemi Covid-19 (Updated)
[[ 1625709600 * 1000 | amDateFormat: 'll']] | 5,344 kunjungan
Foto oleh Moire Photo & Video.
Virus Covid-19 yang sedang menyebar dengan cepat saat ini telah mempengaruhi ekonomi di seluruh dunia. Bisnis di industri pernikahan menjadi salah satu yang paling terdampak karena kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisir jumlah warga yang terinfeksi serta menurunkan angka kematian yang diakibatkan virus ini. Tentunya hal tersebut menjadi pertimbangan yang kuat untuk menunda atau membatalkan acara alih-alih melanjutkannya, namun beresiko dengan dipidana, baik pada pihak vendor maupun klien. Lantas, bagaimana cara agar mempertahankan bisnis dengan banyaknya perubahan ini? Gisela Setyawan selaku Business Director dari HILDA by Bridestory memberi beberapa tips mengenai hal ini, sebagai berikut:
1. Selalu dorong klien untuk menunda daripada membatalkan
Usahakan untuk menjelaskan kepada klien dampak dari membatalkan acara pernikahan mereka dibandingkan dengan menunda saja. Bila mereka membatalkan, bukan hanya mereka yang akan mengalami kerugian, namun juga para vendor-vendor yang terlibat. Hal ini dapat mengakibatkan banyak bisnis-bisnis lokal untuk gulung tikar. Pastikan bahwa Anda memberitahu klien bahwa Anda dan tim akan senantiasa mendukung perubahan-perubahan yang harus mereka lakukan dalam penundaan acara mereka.
2. Siapkan alternatif bila klien memutuskan untuk membatalkan
Untuk berjaga-jaga apabila klien Anda memutuskan untuk membatalkan, berikanlah mereka alternatif untuk mengubah layanan yang mereka sudah pesan saat ini. Misalnya, untuk venue dan katering, tawarkan untuk merayakan acara lain seperti pemberkatan saja atau pengajian. Bagi vendor fotografi dan videografi, Anda bisa menawarkan untuk melayani acara simpel, seperti pemotretan prewedding dan pemotretan keluarga.
3. Lebih fleksibel dalam pemesanan yang berkaitan dengan Covid-19
Tentunya banyak sekali pemesanan yang harus berubah dikarenakan pandemi Covid-19 ini. Pastikan bahwa term and conditions atau syarat dan ketentuan Anda selalu fleksibel dalam perubahan-perubahan ini mengingat sang klien pun tidak memiliki jalan lain. Misalnya, bagi vendor katering, biasanya klien akan meminta untuk mengubah dari jamuan prasmanan menjadi hidangan yang dikemas (nasi kotak) dan dapat dibawa pulang oleh tamu.
4. Fokus pada cashflow dan bukan profitabilitas
Gisela menyarankan agar para vendor fokus pada aliran keuangan yang lancar dibandingkan keuntungan secara garis besar. Ia mereferensikan salah satu petunjuk dari Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (KEMENKOPUKM) yang mengenai hal ini. Pertama, identifikasilah pengeluaran yang tidak perlu. Hal tersebut harus segera dihentikan atau dikurangi sampai level paling minimum. Kemudian, perhatikan kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk saat ini dalam menghadapi Covid-19 yang berupa relaksasi pajak atau penghapusan, dan mulailah menghitung berdasarkan kebijakan tersebut. Selanjutnya, lakukan cuci gudang untuk seluruh inventory atau stok yang ada (flush inventory). Dari hasil pemeriksaan tersebut, lakukan investasi pengeluaran untuk mengubah stok barang yang tidak laku menjadi barang jualan yang paling mudah terjual.
Anda dapat bernegosiasi dengan pemilik tempat atau bank mengenai keringanan yang bisa diterima saat ini. Jangan lupa tetap beriklan di media sosial yang gratis walaupun dalam keadaan seperti ini. Kekompakan antara pengusaha dan karyawan menjadi salah satu hal yang paling penting pada saat ini, ajaklah semua pihak untuk berdiskusi mengenai cara menghadapi situasi ini dan untuk bertahan untuk paling tidak tiga bulan lagi.
5. Adakan rapat dengan klien tanpa harus bertemu
Salah satu hal yang harus Anda lakukan segera juga berdiskusi dengan para klien mengenai situasi saat ini. Alih-alih mengadakan rapat dengan bertemu secara langsung, Anda dapat menjadwalkan rapat via telpon atau secara online. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko terinfeksi virus Covid-19.
Terakhir, selalu update dengan peraturan-peraturan dari pemerintah mengenai pengadaan acara di tempat umum. Beberapa kebijakan terbaru yang perlu Anda perhatikan kami rangkum di bawah ini.
LINGKUP NASIONAL
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Agama tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19, berikut beberapa peraturan baru yang harus diperhatikan soal pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA):
- Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang (dalam bentuk hampers/box).
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa masker.
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Selain itu, terkait kegiatan perjalanan dengan transportasi udara, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) hingga 20 Juli 2021, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Pemegang visa tersebut dan WNI yang akan kembali ke Indonesia harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asalnya yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam dan melakukan karantina lima hari di tempat yang telah ditentukan. Bagi Anda yang akan bepergian dalam kota, berikut beberapa peraturan baru dari Satgas Penanganan Covid-19 yang sebaiknya diperhatikan:
1. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, serta dari dan ke Pulau Jawa, Anda wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam (transportasi udara) atau 3x24 jam (transportasi laut dan darat, umum maupun pribadi), atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
2. Wajib mengenakan masker minimal tiga lapis atau masker medis.
3. Tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan udara di bawah durasi dua jam, kecuali ada kebutuhan untuk mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Terkait penyelenggaraan acara pernikahan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia juga telah mengumumkan beberapa protokol kesehatan baru yang wajib dipatuhi oleh pemilik tempat atau orang yang mengadakan acara. Berikut ikhtisar Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang berlaku untuk ruang pertemuan (ballroom) di fasilitas penyedia akomodasi (hotel/penginapan), restoran (yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan badan usaha lainnya), penyedia jasa perawatan tubuh/rambut/wajah, serta penyedia jasa ekonomi kreatif (fotografer, videografer, dekorator, dan sebagainya).
- Kapasitas harus memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antartamu dan antarkaryawan dengan menyesuaikan jumlah undangan, layout, membagi acara menjadi beberapa sesi, maupun membuat sistem antrian.
- Memberikan informasi jaga jarak dan mengecek suhu tubuh, pemakaian masker, pembatasan jarak, mencuci tangan dengan sering atau memakai hand sanitizer.
- Menyediakan panduan informasi soal protokol kesehatan yang berlaku pada saat acara.
- Membuat konsep labirin untuk jalur antrian dan memperbesar gangway serta area panggung/pelaminan.
- Membersihkan dan mendisinfeksi peralatan yang digunakan, seperti pengeras suara (microphone) dan kamera setiap selesai digunakan. Tidak membiarkan microphone dipakai secara bergantian sebelum dibersihkan.
- Pengaturan jarak kursi minimal 1 meter dan tidak berhadapan.
- Tidak menggunakan alat makan bersama-sama.
- Tidak menerapkan sistem prasmanan. Sebagai alternatif, aplikasikan dengan konsep pondokan di mana tamu dilayani langsung oleh staf yang mengenakan perlengkapan sesuai protokol kesehatan. Atau, opsi lain adalah memberlakukan makanan kemasan untuk dibawa pulang oleh masing-masing tamu.
LINGKUP DAERAH
Pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan untuk melaksanakan masa PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021. Beberapa penyesuain yang patut Anda perhatikan jika sedang merencanakan acara pernikahan adalah:
1. Kegiatan ibadah berkelompok kecil boleh diadakan maksimal peserta 50% dari kapasitas.
2. Restoran hanya dapat menampung tamu dengan kapasitas 50% dan maksimal hingga pukul 20.00.
3. Area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa untuk sementara dihentikan.
Berikut adalah wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat di tahun 2021 ini, di antaranya Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta sekitarnya), Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantuk, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo), Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya), serta Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar).
[[comment.account.data.accountable.data.businessName]] [[comment.account.data.accountable.data.fullName]]
[[ comment.content | extractEmoji ]]