Sumber Bisnis untuk Wedding Entrepreneur

Kiat Bisnis : Branding

Vendor Pernikahan, Ini 5 Kesalahan Hukum yang Perlu Anda Hindari!

[[ 1669165200 * 1000 | amDateFormat: 'll']] | 2,304 kunjungan

Memutuskan untuk membangun bisnis pernikahan artinya, Anda harus siap untuk memaksimalkan seluruh operasi usaha Anda agar tetap berjalan dengan lancar. Aspek administrasi bisnis menjadi salah satu faktor yang sangat penting bagi kestabilan dan perkembangan perusahaan. Berbagai persiapan soal hukum pun mengambil peranan yang begitu vital dalam keberlangsungan suatu usaha. Misalnya, bila bisnis Anda tidak memiliki izin usaha, maka akan rentan terkena pemberhentian sementara atau penutupan permanen. Tentu Anda tidak menginginkan hal tersebut terjadi kepada Anda bukan? Nah, di bawah ini, ada beberapa jenis kesalahan hukum paling umum yang kerap dilakukan oleh profesional pernikahan—dan, sebaiknya Anda hindari.


  1. Tidak Memiliki Badan Usaha
    Jika menilik dari sudut pandang legalitas, entitas merupakan setiap individu atau organisasi yang memiliki badan usaha, seperti perusahaan perseorangan, persekutuan (CV atau firma), dan Perseroan Terbatas (PT). Jadi, entitas bisnis adalah lembaga atau organisasi yang menjalankan sebuah usaha dengan tujuan mendapatkan suatu keuntungan atau laba. Pembentukan badan usaha sangatlah penting agar vendor pernikahan bisa memiliki legalitas secara hukum. Sayangnya, masih banyak dari pelaku usaha yang belum memiliki legalitas hukum. Penyebabnya pun bermacam-macam, mulai dari ketiadaan modal hingga keharusan untuk membayar pajak sesuai aturan hukum yang berlaku. Padahal, memiliki badan usaha yang legal justru akan melindungi Anda dari berbagai masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari. Misalnya, jika seseorang akan mengambil tindakan hukum terhadap bisnis pernikahan yang tidak memiliki entitas perusahaan, maka hal itu akan berdampak tidak hanya pada aset bisnis saja, tetapi juga keuangan pribadi mereka. Tuntutan yang masuk juga baru bisa diproses sesuai prosedur jika vendor pernikahan Anda telah akan mendapatkan perlindungan secara hukum.
  2. Mengabaikan Kekayaan Intelektual Bisnis Anda
    Hak kekayaan intelektual atau HAKI adalah hak eksklusif yang sumbernya dari hasil kemampuan intelektual manusia. Melansir ukmindonesia.id, disebut sebagai hak eksklusif karena kekayaan intelektual tersebut hanya dipatenkan secara khusus pada satu atau sekelompok orang yang menciptakan karya cipta, baik itu berupa produk, jasa, ataupun proses lainnya yang bermanfaat bagi orang banyak. Sebagai vendor pernikahan, tentu Anda menghasilkan berbagai macam karya asli dan konten yang orisinil, mulai dari nama perusahaan, bentuk logo, foto, hingga program unik apa pun yang Anda buat. Itulah mengapa, bisnis Anda perlu memiliki perlindungan hukum yang kuat dengan cara mendaftarkan merek dagang. Hal ini diperlukan agar tidak ada orang lain yang bisa mengambil apa yang seharusnya menjadi milik Anda.
  3. Tidak Memiliki Rencana Darurat
    Menurut Federal Emergency Management Agency (FEMA), 40% dari bisnis kecil tidak pulih setelah bencana. Ini dikarenakan mereka belum memiliki contingency plan atau rencana alternatif yang baik jika suatu saat terjadi perubahan besar di sekitar perusahaan, seperti bencana alam, darurat medis, ataupun hal-hal lainnya yang berada di luar kendali Anda. Rencana cadangan bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif yang terjadi di dalam perusahaan sehingga Anda bisa melakukan mitigasi dengan cepat. Jadi, persiapkan protokol darurat dan asuransi bisnis terbaik untuk melindungi sekaligus mengendalikan resiko dalam perusahaan Anda.



  4. Lalai dalam Menerapkan Hukum Ketenagakerjaan
    Karyawan yang kompeten memang merupakan salah satu aset penting bagi perusahaan. Maka dari itu, Anda pun perlu mengedepankan strategi perekrutan yang efektif agar bisa mendapatkan kandidat terbaik. Saat proses merekrut karyawan, pastikan untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi merugikan kedua belah pihak. Beberapa faktor kesalahan dalam perekrutan berikut ini umumnya sering dilakukan oleh para profesional:
    ●Tidak membuat perjanjian perekrutan yang solid
    ●Mengabaikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) karyawan
    ●Tidak melakukan proses onboarding
    ●Tidak membayar pajak
  5. Kontrak Kerja yang Salah
    Kontrak merupakan bentuk perjanjian tertulis yang sifatnya sangat fundamental. Berfungsi untuk melindungi seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak sekaligus meminimalisir terjadinya potensi masalah di masa depan. Perjanjian kontrak yang lemah dapat membuat bisnis rentan terkena tuntutan hukum. Untuk menghindari dampak negatif ini, Anda dapat berbicara dengan seorang pengacara untuk menyusun dokumen yang kuat dan mengikat secara hukum bagi bisnis Anda. Berikut beberapa hal yang perlu Anda rundingkan menurut weddingpro.com:
    ●Perjanjian operasi (perjanjian LLC, perjanjian pemegang saham, anggaran rumah tangga, perjanjian sewa, dan lain-lain)
    ●Perjanjian layanan (vendor Anda kepada klien)
    ●Perjanjian perekrutan
    ●Perjanjian terkait kolaborasi (kolaborasi, pemotretan bergaya, lisensi, NDA)
    ●Perjanjian situs web (kebijakan privasi, syarat dan ketentuan, ketentuan penjualan, pengabaian & penafian, dan lain-lain)

Yang terpenting adalah, Anda dapat memahami dengan jelas bagaimana isi dari syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam kontrak, sehingga Anda sebagai professional pernikahan mampu menjelaskannya kepada klien. Anda hanya perlu menunjukkan isi kontrak tersebut seandainya sedang berada dalam kondisi yang berkaitan.

Ikuti Percakapan
BACA [[blogCommentsCtrl.commentsMeta.total]] Komentar
[[ comment.createdAt | amDateFormat: 'll | HH:mm']]

[[comment.account.data.accountable.data.businessName]] [[comment.account.data.accountable.data.fullName]]

[[ comment.content | extractEmoji ]]