Checklist Persyaratan Nikah Indonesia untuk Wedding Organizer
[[ 1711936800 * 1000 | amDateFormat: 'll']] | 26k views
Salah satu tugas wedding organizer (WO) maupun wedding planner yang sangat penting adalah membantu klien mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk meresmikan hubungan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Catatan Sipil. Untuk memudahkan pekerjaan Anda, kami sudah menyiapkan aset checklist yang bisa Anda dan klien sama-sama pergunakan.
Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk memenuhi syarat nikah.
Dokumen-dokumen untuk Catatan Sipil ini sebaiknya dipersiapkan bersamaan dengan pendaftaran nikah klien Anda baik di KUA maupun di rumah ibadah agama lain. Bagi yang beragama Islam, jika klien Anda akan menikah di tempat lain atau di luar hari dan jam kerja, siapkan biaya tambahan Rp600.000,- untuk dibayarkan kepada pihak KUA yang akan menikahkan.
Berapa lama proses pencatatan nikah?
Banyak calon pengantin yang ingin langsung mendapatkan buku nikah tepat di hari akad nikah berlangsung. Perlu diketahui jika proses pencatatan nikah di KUA membutuhkan waktu 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Namun, jika ingin lebih cepat dari 10 hari, harus menyertai surat dispensasi dari Camat dan ditandatangani Camat.
JIka klien Anda akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), berikut berkas-berkas yang perlu dipenuhi oleh pasangannya.
Bagaimana jika klien akan menikah di kota yang bukan domisilinya? Misalnya, klien Anda dan calonnya adalah warga Jakarta, namun akan menggelar pernikahan di Bali. Maka, diberlakukan surat numpang nikah. Pastikan surat numpang nikah disertakan ketika mengurus ke KUA tujuan lokasi menikah. Berikut berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat numpang nikah.
Jangan lupa untuk mengunduh ilustrasi checklist di atas untuk mempermudah Anda maupun klien memulai proses perencanaan pernikahan.
[[comment.account.data.accountable.data.businessName]] [[comment.account.data.accountable.data.fullName]]
[[ comment.content | extractEmoji ]]